Forum Kajian dan Advokasi Pendidikan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kembali menyuarakan urgensi revisi kebijakan pendidikan di Indonesia. Fokus utama desakan mereka adalah peningkatan derajat perguruan tinggi dari status yang kerap dianggap sekunder menjadi prioritas utama pembangunan bangsa. JPPI menegaskan bahwa penempatan perguruan tinggi pada posisi kedua setelah pendidikan dasar dan menengah adalah kekeliruan strategis yang dapat menghambat kemajuan Indonesia di kancah global.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, revisi kebijakan pendidikan yang mendesak diperlukan untuk memastikan alokasi sumber daya dan perhatian yang memadai bagi pendidikan tinggi. Selama ini, sebagian besar fokus anggaran dan kebijakan cenderung mengalir ke jenjang pendidikan di bawahnya. Padahal, perguruan tinggi adalah lembaga yang bertanggung jawab mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul, melakukan riset dan inovasi, serta menjadi pilar penggerak ekonomi dan sosial. Mengabaikan potensi ini berarti mengorbankan daya saing bangsa di masa depan.
JPPI menyoroti bahwa revisi kebijakan pendidikan harus mencakup peningkatan anggaran yang signifikan untuk riset dan pengembangan di perguruan tinggi. Tanpa dukungan finansial yang kuat, inovasi akan sulit berkembang. Selain itu, mereka juga mendesak adanya deregulasi yang mendukung kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi, sehingga lembaga-lembaga ini dapat lebih leluasa berinovasi dalam kurikulum, metode pengajaran, dan penelitian. Contohnya, jika pada tahun 2024 alokasi dana riset di perguruan tinggi masih terbatas, JPPI berharap pada tahun 2025 alokasi tersebut dapat dinaikkan minimal 20%.
Lebih jauh, JPPI juga menyarankan agar revisi kebijakan pendidikan juga memperhatikan kualitas dan relevansi lulusan. Perguruan tinggi harus didorong untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan industri, agar kurikulum yang diajarkan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Program magang yang terstruktur, proyek kolaboratif, dan sertifikasi kompetensi dapat menjadi bagian integral dari proses pendidikan. Hal ini akan memastikan bahwa lulusan tidak hanya memiliki pengetahuan teoretis, tetapi juga keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk berkontribusi secara langsung.
Dengan demikian, desakan JPPI untuk revisi kebijakan pendidikan bukanlah tanpa alasan. Mengangkat derajat perguruan tinggi dari status sekunder menjadi prioritas utama adalah langkah fundamental untuk mempercepat kemajuan bangsa. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan menghasilkan SDM berkualitas, inovasi berkelanjutan, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.